Tomohon– Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang, SE, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan melibatkan masyarakat kelurahan Paslaten Satu dan Kelurahan Paslaten Dua,Jumat (01/02/2019).
Kegiatan tersebut di buka oleh sekretaris DPRD kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban, SH.
Dalam kegiatan sosialisasi ini lebih menitik beratkan pada penjelasan tentang aturan-aturan tentang ketertiban umum yang sering terjadi di Lingkungan masyarakat.
Ladys Turang SH, di depan para awak media menjelaskan bahwa betapa pentingnya masyarakat dalam menyikapi akan peraturan daerah sehingga terlepas dari masalah-masalah yang sering terjadi karena ketidakpahaman tentang aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian
- Ketua POLA Bitung Sebut HUT RI Adalah Momentum Mengingat Jasa Para Pahlawan
“Hal ini sangatlah penting karena aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat,”ujar Turang.
Selain Anggota DPRD kota Tomohon Ladys Turang SH, dalam sosialisasi ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja kota Tomohon yang merincikan serta memperjelas sanksi dan tindakan-tindakan yang di ambil bagi yang melakukan pelanggaran terkait peraturan daerah, yang di paparkan secara langsung oleh Kepala Bidang Edwin Kalengkongan. (Oma)








