Tomohon– Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang, SE, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan melibatkan masyarakat kelurahan Paslaten Satu dan Kelurahan Paslaten Dua,Jumat (01/02/2019).
Kegiatan tersebut di buka oleh sekretaris DPRD kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban, SH.
Dalam kegiatan sosialisasi ini lebih menitik beratkan pada penjelasan tentang aturan-aturan tentang ketertiban umum yang sering terjadi di Lingkungan masyarakat.
Ladys Turang SH, di depan para awak media menjelaskan bahwa betapa pentingnya masyarakat dalam menyikapi akan peraturan daerah sehingga terlepas dari masalah-masalah yang sering terjadi karena ketidakpahaman tentang aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
“Hal ini sangatlah penting karena aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat,”ujar Turang.
Selain Anggota DPRD kota Tomohon Ladys Turang SH, dalam sosialisasi ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja kota Tomohon yang merincikan serta memperjelas sanksi dan tindakan-tindakan yang di ambil bagi yang melakukan pelanggaran terkait peraturan daerah, yang di paparkan secara langsung oleh Kepala Bidang Edwin Kalengkongan. (Oma)






