Tomohon– Anggota DPRD Kota Tomohon James Hendriko Kojongian.ST bersama Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon nomot 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, bertempat di kelurahan Woloan Satu dan Kelurahan Woloan Dua, Jumat (01/02).
Sosialisasi yang di hadiri ratusan warga tersebut sangat penting agar masyarakat tahu bahaya Rabies dan aturan yang harus di taati.
Kepala Bidang peternakan dan kesehatan hewan kota Tomohon Dr.H John Karundeng dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Peraturan Daerah ini sangat penting dan masyarakat harus sadar aturan untuk mengqntisipasi masuknya Hewan yang membawa firus rabies.
“Dengan adanya aturan tersebut segala kemungkinan untuk tidak terkenanya rabies terhadap anjing peliharaan yang dimiliki warga karena masyarakat sudah mengetahui aturan masuk keluarnya hewan yang bisa menularkan Rabias,” jelasnya.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat

Kepada sejumlah awak media, Kojongian berharap agar peran media juga aktif dalam mengsosialisasikan terkait peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar supaya masyarakat terhindar dari rabies.
“Keikutsertaan masyarakat dalam sosilisasi ini menandakan kepedulian masyarakat tentang peraturan daerah apalagi ini terkait dengan Rabies saya sangat apresiasi kehadiran masyarakat” tutup Kojongian. (Oma)






