Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum bersama Unit Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, di Dua Kelurahan masing-masing Kelurahan Kakaskasen dan Kelurahan Kakaskasen Tiga, bertempat di Aula Markapes kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara,Kamis (31/01).
Anggota DPRD Kota Tomohon Piet Pungus, Spd pada kegiatan tersebut memaparkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Perda ini wajib dan harus di jalankan oleh seluruh masyarakat, karena dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat,” jelas Pungus.
Sekretaris Pol PP, Meidy Mandey mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada kegiatan tersebut mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Kepada sejumlah awak media Pungus berharap agar supaya adanya peran media dalam bersama pemerintah untuk mengsisialisasikan peraturan daerah yang sudah di tetapkan oleh DPRD kota dan juga mengajak masyarakat agar hendaknya turut berpartisipasi dalam penegakkan Perda tersebut. (Oma)








