Bone Bolango-Dinamika persidangan dan polemik keabsahan dokumen kualifikasi pejabat publik di tingkat nasional, seperti gugatan berkas kualifikasi Wakil Presiden GRB, menjadi cermin evaluasi bagi integritas demokrasi di Kabupaten Bone Bolango.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango menilai skandal dugaan pemalsuan Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba oleh oknum anggota DPRD Bone Bolango ZIS pada Pemilu 2024 merupakan cerminan dari ancaman serupa. Kasus yang sempat memicu penaktifan Kepala BNNK Bone Bolango pada 2024 ini ditegaskan bukan sebatas pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP serta pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum HMI Cabang Bone Bolango, Rolan Abdullah, menyoroti bahwa krisis legitimasi dokumen pejabat di pusat harus menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di daerah.
“Gugatan dan sorotan publik terhadap dokumen pejabat di tingkat nasional harus menjadi momentum pembenahan total. Di Bone Bolango, dugaan pemalsuan dokumen caleg 2024 adalah ancaman nyata bagi integritas demokrasi lokal yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kepastian hukum.” Ujar Rolan pada awak media (31/10/26).
Ia menambahkan, fakta hukum mengenai penaktifan pimpinan instansi vertikal di daerah pada 2024 lalu sudah cukup menjadi pintu masuk bagi Penegak Hukum (APH) untuk membongkar praktik manipulasi berkas tersebut hingga tuntas.
“Penonaktifan pejabat BNNK tahun lalu menguatkan indikasi pelanggaran sistemik. Kami mendesak APH mengusut tuntas kasus ini sesuai Pasal 263 KUHP tanpa tebang pilih, demi menjaga legitimasi moral produk hukum legislatif daerah.” Pungkasnya(**IR)






