Tahuna – Pengadilan Negeri (PN) Tahuna,melalui Juru bicaranya Yosedo Pratama SH kepada media, Redaksisulut.com Senin (25/7/2022) mengatakan dengan dibacakan putusan Majelis Hakim pada jumat (16/7/2022),maka Kasus Dugaan perbuatan Cabul atas terdakwa SL telah Selesai.
“Dalam persidangan, yang menjadi dasar Hakim menentukan apakah terdakwa ini bersalah atau tidak,itu mulai dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ,lalu dibenturkan dengan Fakta-fakta dipersidangan ,apakah benar dari dakwaan ini terbukti, sehingga majelis hakim bisa memutuskan bersalah atau tidak ” tutur Yosedo.
Yosedo juga menjelaskan bahwa penentuan masa pemidanaan terdakwa (strafmaat), itu merupakan wewenang mutlak para majelis hakim. “Menentukan vonis, itu memang menjadi wewenang murni dari kami majelis hakim,”jelas Yosedo.
Selanjutnya Yosedo menyatakan kasus SL ini, menurut majelis hakim terdakwa layak dihukum pidana 6 bulan penjara.
” Sesuai putusan, ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, jadi berdasarkan kedua hal itu, ditimbang apakah terdakwa layak untuk menerima hukuman sesuai tuntutan JPU atau tidak, setelah dimusyawarahkan sekaligus dipertimbangkan lebih dalam kami Majelis Hakim sepakat memutuskan bahwa SL terbukti Bersalah, dan divonis 6 bulan Penjara” ujar Yosedo.
Yosedo Pratama SH sebagai Hakim, menegaskan bahwasanya Para Majelis hakim tidak pernah berpedoman harus mengikuti Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ada hal yang perlu digaris bawahi, bahwa kami Majelis Hakim itu tidak tunduk atau wajib berpedoman pada tuntutan dari JPU, karena tuntutan itu adalah produk JPU. Sedangkan, yang menjadi acuan bagi kami adalah Dakwaan JPU dibandingkan dengan fakta-fakta terungkap dan bukti-bukti di persidangan” jelas Pratama.
Menurutnya vonis 6 bulan penjara untuk terdakwa SL sudah sesuai dengan beberapa tujuan pemidanaan.
” Putusan 6 bulan ini sudah sesuai dengan tujuan Pemidanaan antara lain ,agar terdakwa jera dan kembali ke jalan yang benar ” Pungkas Yosedo. (Yoss)












