Minsel – Sesuai surat edaran pemerintah provinsi, terkait protokol Covid 19, yang meng-amanatkan jumlah kehadiran ASN, di batasi 25 persen, di tindaklanjuti pemkab Minsel.
Dan hal ini dapat di jumpai di setiap SKPD, yang bernaung di bawah Pemkab Minsel. Seperti, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Seluruh kegiatan wajib bahkan sangat ketat pemberlakuan protokol Covid.
“Kami melakukan protocol Covid 19 dengan ketat, ” tutur kepala Dinas, DR. Fietber Raco, ketika di temui. Menurut Raco, lebih baik mengantisipasi lebih dulu, sebelum terjadi. Setiap kegiatan sangat di batasi. Bahkan pelayanan yang kami lakukan di ruang terbuka, kehadirannya kami batasi 25 persen.
Ini juga menindaklanjuti instruksi Bupati Frangky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Yanny Rembang Mth, untuk turut mengantisipasi dampak Covid.
- Tim Futsal Setwan Sulut Pastikan Lolos Ke Babak Gugur : Sapu Bersih Kemenangan Di Penyisihan Group
- Rinny Silangen-Tamuntuan : Keberhasilan Suami Tak Lepas Peran dan Dukungan dari Seorang Istri
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
Bupati Minsel, melalui sekda Denny Kaawoan, seluruh SKPD sampai dengan sekolah bahkan masyarakat kami sudah menginstrusikan untuk melakukan protokol Covid 19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan untuk setiap SKPD wajib, yang melanggar pasti di kenai sangsi, “tegas Kaawoan. (*/QQ)







