Morut-Diawal tahun 2026, Polres Morowali Utara (Morut), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.
Kapolres Morut, melalui Kasatresnarkoba, AKP Christoforus De Leonardo SH, menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, anggotanya mengamankan tiga orang laki-laki, yakni RF alias T alias R (27), pekerajaan sopir, warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, terduga pelaku ditangkap pada Senin 5 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebanyak 15 Paket yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat 19,71 gram, 1 buah rangkaian alat hisap/ bong, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah HP, 1 buah timbangan digital,” jelas AKP Christoforus, dalam rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Selasa (06/01/2026) siang.
Ia menegaskan, dihari yang sama Personelnya juga melakukan penangkapan di di lokasi berbeda, sekitar pukul 20.30 wita di Desa Molino Kecamatan Petasia Timur.
“Anggota kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing – masing ST alias IA alias T (29) pekerjaan swasta, warga Desa Molino, dan AP alias A (28) pekerjaan swasta warga Desa Molino. Dari keduanya, kami amankan barang bukti ( babuk) 32 paket kecil diduga narkoba jenis shabu berat bruto 29,45 gram, uang sebanyak Rp. 3.800.000, 3 buah HP, 1 unit sepeda motor, 1 buah alat hisap, serta 1 timbangan digital, ” tegas Kasatnarkoba.
Seluruh pelaku kata dia, dijerat dengan pasat 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi wajud nyata Polri, khususnya Jajaran Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba di bumi tepo asa aroa tercinta.
“Kami juga berharap, kepada seluruh masyarakat agar bisa secara bersama-sama memberantas peredaran narkoba, dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Setiap informasi tersebut, pasti akan kami respon dengan serius, demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa di daerah ini, ” ungkap mantan Kapolsek Lembo itu. (Hms Polres Morut)








