Manado-Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali memanas.
Dalam sidang yang digelar di ruang H. Muhammad Hatta Ali, Rabu (15/10/2025), saksi Raymond Takasenseran memicu perdebatan dengan pernyataan yang mengejutkan.
Raymond, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut bahwa Sinode GMIM tidak terdaftar dalam sistem administrasi badan hukum Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Raymond, hanya satu entitas dengan nama GMIM yang tercatat di Kemenkumham, yakni Yayasan GMIM Domeni Albertus Zacharias Roentoerambi Wenas. Ia menambahkan, organisasi masyarakat (Ormas) yang tidak terdaftar di Kemenkumham tidak memiliki status badan hukum.
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian
- Ketua POLA Bitung Sebut HUT RI Adalah Momentum Mengingat Jasa Para Pahlawan
Pernyataan tersebut langsung dibantah Penasehat Hukum GMIM, Michael Jacobus, usai persidangan. Ia menegaskan, klaim tersebut tidak menghapus status hukum GMIM.
“Sebelum Undang-Undang Ormas terbit, GMIM sudah berbadan hukum,” tegas Jacobus.
Jacobus menjelaskan, GMIM sebagai organisasi keagamaan telah diakui jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, dan status hukumnya diperkuat kembali pada tahun 1992, sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diberlakukan.
Ia merujuk Pasal 83 ketentuan peralihan Undang-Undang Ormas yang menyatakan, ormas yang berdiri sebelum kemerdekaan atau sebelum undang-undang tersebut berlaku, otomatis diakui keberadaan dan keabsahannya.
“Kalau sudah diakui keabsahannya, berarti tidak perlu didaftarkan lagi. Badan hukumnya sudah ada,” tegas Jacobus.
Jacobus juga menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang disebutnya mengadopsi ketentuan dalam UU Ormas.
“Permendagri itu menegaskan bahwa ormas yang sudah berbadan hukum tidak perlu lagi mendaftar ulang. Jadi status GMIM sebagai penerima hibah sah dan legal,” tandasnya.
Dengan demikian, Jacobus menilai kesaksian Raymond tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan.
Ia menegaskan, badan hukum GMIM tetap sah dan memiliki legitimasi kuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (T3/*)






