Morut-Setelah sebelumnya IAI mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Morowali Utara (Morut) ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell di sejumlah wilayah di Kabupaten Morut pada Dishub Morut Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penetapan tersangka itu, dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Morut, Kamis (12/03/2026) sore.
Dalam perkara ini, penyidik menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Tersangka baru yang dimaksud adalah FGKT yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishub Morut TA 2023.
Penetapan tersangka tersebut, didasari oleh Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morut Nomor: TAP-02/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 12 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan erat dengan pengadaan lampu solar cell di Pelabuhan Desa Kolo Bawah, pengadaan tiang listrik Desa Boba, serta pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya di sejumlah Desa di Kabupaten Morut TA 2023.
Total anggaran proyek tersebut sebesar Rp.1.525.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morut TA 2023. Pekerjaan ini dibagi menjadi 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah Desa yang ada di Morut.
Kasubsi 1 Intel Seksi Intelijen Kejari Morut, Agil Lugas Tamara SH, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa FGKT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, serta dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan pertimbangan penyidik yang mengacu pada syarat subjektif diri tersangka, FGKT layak untuk dilakukan penahanan kota.
Kata dia, dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu solar cell dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan menunjuk CV EJ dan CV CM sebagai penyedia. Selanjutnya pada Januari 2024 dilakukan pembelian lampu PJUTS di PT TSN yang berlokasi di Kota Tangerang, berupa lampu PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 unit dan 80 watt sebanyak 8 unit.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pemasangan lampu baru dilakukan pada April 2024 tanpa adanya perpanjangan waktu ataupun pemberian kesempatan kerja, serta tidak dikenakan denda keterlambatan, meskipun pembayarannya telah dilakukan 100 persen. Selain itu, hingga saat ini masih terdapat pembayaran lampu solar cell yang belum diserahkan kepada pihak PT TSN sebesar Rp.261.547.000.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: R-03/H.VI/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.016.224.870. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Agil sapaan akrabnya. (*)











