Sertakan di BPJS Ketenagakerjaan,Gazali : Luar Biasa Perhatian Bupati Delis Bagi Pemdes, BPD, Dan Lembaga Adat di Morut

Morut-Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Gazali, memberi apresiasi khusus atas perhatian Bupati Morowali Utara (Morut), Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di bumi tepo asa aroa tercinta.

“Saya salut. Luar biasa perhatian Bupati Delis terhadap para Kades dan perangkatnya. Begitupun terhadap BPD dan tokoh adat,” ujar Gazali.

Kebijakan yang dimaksud, adalah keputusan Bupati Delis untuk mengikut sertakan para Kades, Perangkat Desa, pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Adat Desa, dalam kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan.

Pernyataan Kacab BPJS Ketenaga kerjaan Morowali itu, disampaikan dalam wawancara khusus seusai penyerahan santunan JKM BPJS Ketenaga kerjaan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Junlius Pamota.

Santunan itu diserahkan pada kegiatan Bupati Berkantor di Desa (Buka Desa) di Desa Mayumba Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morut, belum lama ini.

Almarhum Junlius Pamota merupakan salah seorang Kepala Dusun ( Kadus) di Desa Maralee, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morut.

Santunan kematian Junlius diterima langsung oleh istrinya Yespin Panangi.

Menurut Gazali, penyerahan santunan dalam acara resmi yang disaksikan Bupati Delis sebagai bukti bahwa Bupati memang sangat peduli terhadap nasib dan keberadaan para Perangkat Desa.

Dengan adanya perhatian khusus dari Bupati, otomatis Aparat Desa akan lebih memacu 8 perlindungan ketenaga kerjaan.

“Ini terobosan bagus yang dibuat Bupati Delis, terkait perlindungan ketenaga kerjaan. Kami apresiasi kebijakan ini,” jelas Gazali.

Ia menambahkan,BPJS Ketenaga kerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya.

Program ini dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut, Charles N Toha, yang dihubungi Kamis (07/03/2024), menjelaskan, para Kades dan Perangkatnya diikutkan dalam empat program BPJS Ketenaga kerjaan.

Keempat program tersebut, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sedangkan untuk BPD dan Lembaga Adat Desa, diikutkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Iuran kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan tersebut dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tiap Desa. Ketentuannya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Morut,” jelas Charles.

Ia menambahkan, kebijakan Bupati Delis mengikut sertakan para Kades, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Adat dalam kepesertaan BPJS Ketenaga kerjaan, merupakan bentuk komitmen Bupati seiring dengan bertambahnya besaran ADD di setiap Desa ditiap tahunnya. (MCDD/NAL)

Loading