Mitra – Penarikan retribusi Galian C di Wilayah Silian Raya yang menjadi polemik di masyarakat, mulai hari ini dihentikan.
Dikatakan Asisten Satu Pemkab Mitra Drs Janny Rolos, hal ini sesuai instruksi Bupati James Sumendap yang melarang adanya eksploitasi dan retribusi di wilayah hutan lindung.
“Sesuai instruksi Bupati James Sumendap, kami langsung menindaklanjuti terkait penarikan retribusi dengan melakukan pertemuan dengan hukum tua setempat. Jadi mulai hari ini sudah dihentikan,” ungkap Jani Rolos, Selasa (4/8/2020).
Dirinya juga sangat mengapresiasi respon positif para hukum tua terkait larangan penarikan retribusi tersebut. Sebabnya, sekalipun penarikan retribusi memiliki kaitan dengan BUMDes, namun kalau ilegal tetap tidak boleh dilakukan.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Jadi BUMDes nantinya diharapkan bergerak di usaha lain yang legal karena untuk Galian C di Silian Raya itu berada di kawasan hutan lindung dan tak boleh dieksploitasi,” tutupnya. (Oma)






