Minsel-Beredar puluhan surat instruksi mutasi jabatan sejumlah pegawai (ASN) di Minahasa Selatan yang dikeluarkan oleh BKPSDM Improsedural alias tidak sesuai mekanisme dan sangat meresahkan para ASN di Minsel karena dilakukan secara membabi buta dan tidak berprikemanusiaan.
Hal tersebut langsung ditanggapi keras oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Glady Kawatu, karena yang dilakukan oleh Kaban BKPSDM Sonny Makaenas,tidak dibicarakan dalam rapat Tim Penilai Kinerja yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).
Kawatu kepada sejumlah awak media, Kamis (14/11/2024 menyampaikan bahwa hal tersebut nanti diketahui olehnya (sekda read) di postingan mesaa karena memang tidak pernah dirapatkan dengan tim penilai kinerja ASN.
“Terkait adanya beberapa ASN termasuk Guru yang dimutasikan dengan Instruksi Kepala BKPSDM maka selaku Ketua Tim Penilai Kinerja, saya sudah memerintahkan dan memberi petunjuk kepada Kepala BKPSDM untuk MENARIK INSTRUKSI tersebut karena IMPROSEDURAL (tidak sesuai mekanisme) Mutasi Jabatan berdasarkan SK Bupati. Dan untuk menerbitkan SK Bupati ada proses yang harus dilewati antara lain dibicarakan dalam rapat Tim Penilai Kinerja yang diketuai oleh Sekretaris Daerah”.ujar Kawatu.
Kawatu juga menjelaskan bahwa pertimbangan penempatan dalam jabatan harus komprehensif.
Menurut Sekretatis Daerah Minsel Glady Kawatu saat menanyakan surat Instruksi tersebut kepada Kepala Badan BKPSDM Sonny Makaenas bahwa untuk Mutasi Guru ATAS REKOMENDASI Kadis PENDIDIKAN Minsel Artur Tumipa”.
Tidak berhenti di situ, Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Sulut, menelusuri ke Kadis Diknas dan mengecek ternyata alasan mutasi sebagai bentuk SANKSI dan hal tersebut jelas tidak berdasar karena tidak dilakukan kajian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (ASN read) .
“Jadi saya menginstruksikan kepada kepala BKPSDM untuk membatalkan surat Mutasi di Maksud,”tegas Kawatu.
Kawatu menghimbau agar BKPSDM dan DIKNAS untuk bekerja profesional dan sesuai ketentuan apalagi di kondisi menjelang pelaksanaan Pilkada. Ada sejumlah regulasi di bidang kepegawaian yang harus ditaati termasuk larangan melakukan mutasi jabatan.
“Sebagai pejabat mari bekerja berdasar ketentuan dan kewenangan, jangan melampaui kewenangan/mengambil kewenangan pimpinan, agar terhindar dari masalah hukum. Disamping itu bekerjalah dengan hati nurani tidak semena-mena terhadap sesama jajaran birokrasi serta selalu menjaga kondisi yang kondusif dan kekompakan jajaran pemerintahan. Tutup Mantan Kabag Humas Pemkab Minahasa. (Onal-mamoto)









