Minahasa-Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa DR. Lynda D Watania, membuka sosialisasi peraturan bupati (Perbup) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di Yama Resort.Kamis (14/09/2023).
Dalam sambutannya Sekda Lynda Watania menyampaikan Hukum tua, Lurah maupun Camat, harus memahami peraturan bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan sekitar Danau Tondano. Karena, hukum tua, lurah maupun camat, yang paling mengetahui tentang wilayah dan masyarakatnya.
Sekda Lynda Watania menambakan ini merupakan kebutuhan daerah yang penting dan strategis, ada potensi investasi, dan banyak hal yang bisa diangkat untuk menjadi pendapatan asli Daerah (PAD). Kita telah melakukan pemasangan Patok Batas Sempadan Danau Tondano, dan setiap wilayah telah ditetapkan batasnya. jika didapati ada indikasi pembangunan di kawasan sekitar Danau Tondano, mereka akan berhadapan dengan hukum.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua apa yang kita lakukan harus berdasarkan peraturan yang berlaku, karena kita dipantau oleh KPK,” Ujar Sekda.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Dia menambahkan, dengan RDTR tersebut Tondano bisa menjadi salah satu kota kawasan destinasi pariwisata, karena itu Danau Tondano harus di tata.
Kegiatan sosialisasi rancangan peraturan Bupati (Perbup) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan sekitar Danau Tondano, digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa, dan dihadiri, Asisten II Wenny Talumewo, Kadis PUPR Minahasa Daudson Rombon, Kepala Bappelitbangda Philip Siwi, Kepala DPMPTS Mekry Sondey, perwakilan Kantor ATR/BPN Minahasa, para camat, lurah dan hukum tua. (Ronny).





