Sekda Tomohon Ir Harold Lolowang MTh MSc
Minut – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Badan Pengelolah Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon menggelar Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran bagi Lurah dan Operator Kelurahan dalam mengoptimalisasi sistem informasi e-budgeting.bertempat di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara,Senin (11/02/2019).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak yang dibacakan Sekretaris Kota (Sekkot), Ir Harold Lolowang MTh MSc, sekaligus membuka rangkaian kegiatan ini mengatakan, bahwa tahun 2019 ini menjadi keistimewaan tersendiri bagi Pemkot Tomohon, dimana berdasarkan UU RI nomor 12 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2019, dialokasikan DAU tambahan sebagaimana merupakan dukungan pendanaan bagi Kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
“Dengan dialokasikan dana untuk kelurahan ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon,” kata Lolowang.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup

Dia juga menjelaskan, bahwa pelatihan ini merupakan upaya Pemkot Tomohon untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelatihan ini harus dimanfaatkan dengan baik, untuk meningkatkan pengetahuan mengenai perencanaan dan penganggaran. Mulai dari penyusunan rencana kerja (Renja), penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan sampai pada proses dokumen pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa Lurah yang diamanatkan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 130 tahun 2018 sebagai Pengguna Anggaran harus memahami dengan baik tugas dan kewenangannya.
“Lurah dalam proses perencanaan dan penganggaran dikelola secara tertib, taat, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab,” tukasnya.
Kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 11-13 Februari 2019, acara ini dihadiri Kepala BPKPD Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi dan perwakilian Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Kasie Intel, Wilke Rabeta SH dan diikuti para sekertaris kecamatan, lurah dan operator masing-masing kelurahan. (Oma)








