Sejumlah Pemilik Lahan Bersertipikat di Korowou, Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi PT SMA

Morut-Sejumlah warga pemilik lahan bersertipikat di Desa Korowou Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang areal lahannya masuk dalam wilayah operasi PT SMA, kembali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap perusahaan tersebut, yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban mereka, untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang dijanjikan selama ini.

Meski berbagai pertemuan dan mediasi telah dilakukan, warga mengaku tidak ada solusi konkrit yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada mereka.

Salah satu pemilik lahan, Mormin Taungke, menegaskan, masyarakat sudah setahun ini menunggu untuk penyelesaian hak- hak mereka.

“Kami memiliki bukti sah berupa sertipikat tanah. Tetapi pihak perusahaan tetap tidak punya itikad baik untuk melakukan ganti rugi, malahan sudah merusak dan menggunakan tanah mereka untuk aktifitas pertambangan. Ini sangat merugikan kami,” tegasnya.

Sementara itu, warga masyarakat lain yang mempunyai lahan bersertipikat, Yusril Kayoa, mengancam akan melakukan aksi lanjutan, jika dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan. Mereka juga akan mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum guna mendapatkan keadilan yang jelas.

Situasi tersebut mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat luas, termasuk beberapa organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa kasus itu mencerminkan ketimpangan hubungan antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.

“Kami mendesak Pemda Morut untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai hak masyarakat terus diabaikan,” ujar seorang aktivis lokal.

Hingga berita ini ditayangkan, warga pemilik lahan sudah mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari pihak PT SMA, untuk segera menyelesaikan tuntutan mereka tersebut, dalam waktu dekat ini.

Sementara itu, para warga masih melakukan aksi pemalangan hingga masalah ini benar -benar dituntaskan nantinya. (*/NAL)

Loading