Ilustrasi
Manado – Lelaki berinisial Y Alias Yongky (20) warga disalah satu Kecamatan Pineleng, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. Disana, dirinya melaporkan kasus menyebaran Informasi Elektronik mengandung Asusila, yang dilakukan perempuan berinisial TS alias Tesalonika (20) warga Desa Wusa Kecamatan Talawaan Minahasa Utara. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (15/12) sekitar 04.00 Wita, namun baru di laporkan Senin (16/12) kemarin.
Menurut keterangan korban, bahwa terlapor dengan sengaja menyebarkan Foto Screenshot korban yang sedang melakukan onani kepada orang lain lewat akun Instagram bernama Celsy_Natasya. Dan foto screenshot tersebut dikirim langsung juga kepada teman teman korban yang lain dan sebelum di sebarkan terlapor juga sudah mengancam korban untuk menyebarkan Foto Screenshot tersebut .
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “Laporan tersebut sudah kami terima, dan sedang dalam proses lidik,” Pungkasnya. (Dwi)
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi






