Minsel-Kendati sejumlah Korban bencana Abrasi Pantai Amurang sudah di Relokasi ke Hunian Tetap (Huntap) oleh pemerintah, ternyata ada satu keluarga yang ditelantarkan dan sampai saat ini masih menempati Hunian Sementara (Huntara) di kilometer 1 Kelurahan Uwuran II.
Keluarga Mahmud Junus Idham adalah salah satu keluarga Korban Bencana Abrasi Pantai Amurang yang masuk dalam SK penetapan korban bencana dan selanjutnya ditetapkan dalam SK pengusulan Hunian Tetap (Huntap).
Jadi secara prosedur keluarga Mahmud Idam berhak untuk mendapatkan Hunian Tetap (Huntap) yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten Minahasa Selatan.
Fakta saat ini, keluarga yang memikiki 5 anggota keluarga termasuk tiga orang anak masing-masing berumur 12 tahun, 4 tahun, dan 2 tahun tetap bertahan di pengungsian Hunian sementara, disisi lain puluhan keluarga yang terkena bencana sudah menempati Hunian Tetap (Huntap).
Lebih memiriskan lagi saat di kunjungi wartawan media ini, ternyata Keluarga Mahmud Idham bersama Istri Murni Ahmad bersama anak-anak mereka tidak pernah lagi tersentu bantuan, dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan mereka di Hunian sementara di tanggung sendiri.
Kepada wartawan media redaksisulut.com, Murni Ahmad memohon keadilan kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, agar supaya mereka diberikan keadilan sebagaimana korban bencana lainnya.
“Kami bermohon kepada bapak Bupati agar bisa mendengar keluhan kami,karena kemana lagi kami mau pergi untuk tinggal, selain kami hanya bertahan di Huntara dengan fasilitas apa adanya.” ucapnya.
“Saya hanya seorang ibu rumah tangga dan suami hanya buruh serabutan dipasar amurang,”tambah ibu beranak 3 ini dengan mata berkaca-kaca.
Dirinya meminta keadilan karena kami menyadari bahwa keluarga kami masuk dalam SK penerima Hunian tetap.
“Kami hanya meminta keadilan, sampai saat ini kami masih tinggal di hunian sementara karena kami memang korban bencana. (*Onal_mamoto)














