Morut – Satres Narkoba Polres Morowali Utara, melakukan penangkapan terhadap RY 40 tahun warga Desa Kencana Kecamatan Kencana Kabupaten Endrekang Provinsi Sulawesi Selatan. Minggu 30 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Morowali Utara Iptu Nur Althin S.H, kepada media ini,Senin (31/10/2022).
Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 03.00 wita bertempat di Desa Tabarano Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, berinisial RY 40 tahun dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37, 90 gram. Dimana 2 bungkus ditemukan di dalam dompet dan 1 bungkus terbalut celana dalam didalam tas warna hitam yang ada di dalam kamar pelaku.
Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah celana dalam dan 1 ( satu) buah tas warna hitam tempat pelaku menyimpan barang haramnya.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba bersama anggotanya setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polres Morowali Utara.(Hms/John)








