Morut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), berhasil meringkus satu orang terduga penyalahguna dan pengedar narkotika Gol I jenis sabu, berinisial ADW alias A jenis kelamin laki-laki , umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Senin ( 21/10/ 2024) sekitar pukul 19.00 wita di jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut.
” ADW alias A di duga sebagai pengedar narkoba tersebut, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan SPBU Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morut, dimana sebelumnya petugas kami sudah mendapatkan informasi, terduga pelaku tersebut dicurigai membawa narkoba jenis sabu, dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Morut, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola SSos.
Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil terduga pelaku ADW alias A, berhasil ditemukan 1(satu) bungkus plastik cetik besar yang tersimpan di dalam tas kecil warna biru terbungkus dengan kotak terlakban warna hitam. Pelaku berikut barang buktinya langsung di amankan di Mako Polres Morut untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Perwira dua balak melekat dipundak, yang belum lama ini menjabat Kasat Resnarkoba Polres Morut, menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu.
“ Barang diduga narkoba jenis
sabu yang dibawa pelaku tersebut, berasal dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu. Untuk pengembangan selanjutnya, masih di dalami oleh petugas, ” kata Kasat Resnarkoba Polres Morut.
Adapun seluruh barang bukti yang di amankan dari terduga pelaku di antaranya 1 (satu) bungkus plastik cetik besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,31 gram, 1 (satu) buah tas kecil warna biru dan 1(satu) buah kotak kecil yang dilakban warna hitam. Terduga pelaku, dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp. 8 milyar, ” tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Morut, berharap kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing, dengan memberikan informasi kepada anggota Kepolisian terdekat, terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morut. (Hms Polres/ NAL)









