Morut-Satresnarkoba Polres Morowali Utara (Morut) kembali meringkus 1 pelaku pengedar narkoba, dan berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik cetik bening.
Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto SIK MH, kepada sejumlah wartawan,Senin (04/09/2023), menjelaskan, pelaku berinisial MN (44) ditangkap di rumahnya di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, 1 September 2023, sekira pukul 23.30 wita.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti (babuk) yang diduga sabu sebanyak 7 plastik cetik bening, 2 paket diselip disongkok warna hitam dan 5 paket yang terbungkus tissu masih terisolasi, ” Jelasnya.
Terpisah Kasatresnarkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin SH, mengatakan, pelaku berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di rumah terduga pelaku, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan barhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MN (44), kemudian menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 plastik cetik bening dengan berat bruto 5, 81 gram.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
“Pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Morut. Pelaku sendiri, dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, dengan denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 milyar, ” tukasnya. (Hms/NAL)





