Satreskrim Polres Morut Ungkap Kasus Curanmor di Tompira, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -420 Dilihat

Morut-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) kembali menunjukan tajinya, berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, dalam waktu yang singkat. Satu orang inisial IS alias I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curanmor tersebut.

Kapolres Morut, Reza Khomeini SIK, di dampingi sejumlah PJU Polres Morut, dalam konfresi persnya kepada sejumlah awak media, di depan Mako Polres Morut, Senin (10/02/2025) pagi, menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadiannya, pada Jumat 31 Januari 2025 usai sholat Jumat, pelapor atau pemilik motor MB memarkir sepeda motor miliknya diteras depan kosnya. Setelah itu, pelapor masuk kedalam kamar kosnya untuk beristirahat, dan pelapor meletakan kunci sepeda motor tersebut dilantai kamar. Saat pelapor bangun pada sore harinya, yang bersangkutan tidak lagi menemukan kunci motornya. Kata dia, pada Sabtu 1 Pebruari 2025 pelapor masih melihat sepeda motor miliknya, tetapi pada Minggu 2 Pebruari 2025 tepatnya pukul 07.00 Wita, pelapor tidak lagi menemukan sepeda motornya didepan kosnya. Tidak lama setelah itu, A salah seorang saksi mata menyampaikan kepada pelapor bahwa sekitar pukul 03.00 Wita, dirinya melihat IS alias I sedang mendorong sebuah sepeda motor. Awalnya A tidak mengetahui bahwa motor yang di dorong oleh IS alias S adalah miliknya, karena motor tersebut baru saja di beri stiker dengan warna dominan hitam. Oleh karena itu, A tidak merasa curiga dan kemudian kembali menutup pintu kamarnya.

” Dari hasil informasi itu MB pemilik kendaraan, kemudian bersama dengan A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morut, ” jelas Kapolres Reza.

” Usai mendapatkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Morut langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap IS alias I sebagai terlapor. Dari penangkapan tersebut, berhasil di amankan 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam putih Nopol DP 5285 VB No rangka MH1KD1117NK347552 No mesin KD11E1346821, 1 buah kunci sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam putih Nopol DP 5285 VB No rangka MH1KD1117NK347552 No mesin KD11E1346821, ” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS alias S dijerat dengan pasal 362 UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP, ‘ barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000.

“Untuk kepetingan proses penyidikan lebih lanjut IS alias S kami titip di hotel prodeo sel tahanan Polres Morut,” tandas Kapolres Morut, Reza Khomeini. (NAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.