Buol- Satuan Reskrim Polres Buol membongkar sindikat pengedar uang palsu. Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku berasal dari Desa Langudon Kecamatan Bokat Kabupaten Buol.
Kasat Reskrim, Iptu.Heru Setiyono, S.H., pengungkapan, kejadian tersebut berawal dari laporan penjual Somai yang melaporkan dugaan peredaran uang palsu tersebut di Desa Kantanan.
Pedagang Somai itu awalnya curiga dengan uang yang diterimanya dari seorang pembeli. Pembeli itu sudah beberapa kali membeli dan membayar dengan uang yang diduga palsu tersebut.
Setelah merasa curiga uang tersebut adalah palsu, kemudian pedagang Somai itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan pelaku AM (24) di Desa Langudon Kecamatan Bokat di rumahnya, yang digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K membenarkan adanya kejadian pemalsuan uang yang berhasil ditemukan di lokasi senilai Rp 2,8 juta
“Di lokasi ditemukan barang bukti uang palsu nilainya sekitar Rp 2,8 juta,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Senin (01/3).
Kapolres Buol menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi jual beli dengan melakukan pengecekan keaslian uang terutama pada pecahan 50 ribu dan pecahan 100 ribuan dengan cara dilihat, diraba kemudian di terawang.(Johnny)
Sumber :Ka Humas Polres Buol






