Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban sejumlah tenda liar di sepanjang Boulevard Sindulang Dua Kecamatan Tuminting, Rabu (29/01/2020).
Penertiban itu dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (perda) no 4. Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini akan terus di lakukan,agar Kota Manado terlihat indah. Namun dalam penertiban ini kami tetap melakukan pendekatan secara persuasif agar tidak terjadi kesalahpahaman.” Ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis B Waworuntu.
Ditambahkan Waworuntu, selain itu pihaknya akan melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Pembangunan di Kalimantan Timur
- Bupati Minut Pnt. Dr. Joune Ganda Hadiri Ibadah Pengucapan Syukur Jemaat GMIM Baitani Winuri
“Masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki izin, juga beberapa bangunan yang melewati batas yang sudah ditentukan, kedepannya kami akan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti TNI-Polri dan juga pemerintah Kelurahan,” tegas Waworuntu.
Turut hadir dalam penertiban ini Kapolsek Tuminting, AKP Andi Sukrisiastianto, Camat Tuminting, Bonyx Y Saweho, Danramil Tuminting, Lettu inf Hariwiyono, serta kepala lingkungan. (AH)






