Amurang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan tersangka tindak pidana penipuan, seorang perempuan berinisial ANT alias Alfa (45), warga Desa Tumpaan Dua, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/III/2022/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 29 Maret 2022; dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/54/IX/2022/Reskrim, tanggal 22 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; saat dikonfirmasi pada Senin (26/09/2022), membenarkan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka di ruang Resmob Polda Sulut pada Kamis 22 September 2022, sebagai hasil koordinasi kami reskrim Polres Minsel dan Polda Sulut,” ungkap Iptu Lesly.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Diketahui tersangka sering berpindah-pindah tempat dan selama ini dalam pengejaran petugas. “Sebelumnya telah kami lakukan upaya pengejaran namun karena sering berpindah-pindah tempat, sehingga menjadi halangan kami bahkan telah masuk Dumas Itwasda Polda Sulut, namun telah kami koordinasikan,” terang Kasat Reskrim.
Adapun modus operandi tersangka melakukan penipuan yaitu menggunakan jaminan SHM (Sertifikat Hak Milik) milik mantan suami serta SPK (Surat Perintah Kerja) Proyek Jalan Tol Bitung.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan, mindiknya sedang dilengkapi dengan berkoordinasi pihak kejaksaan,” pungkas Iptu Lesly. (humas polres/Onal)







