Amurang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan tersangka tindak pidana penipuan, seorang perempuan berinisial ANT alias Alfa (45), warga Desa Tumpaan Dua, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/III/2022/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 29 Maret 2022; dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/54/IX/2022/Reskrim, tanggal 22 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; saat dikonfirmasi pada Senin (26/09/2022), membenarkan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka di ruang Resmob Polda Sulut pada Kamis 22 September 2022, sebagai hasil koordinasi kami reskrim Polres Minsel dan Polda Sulut,” ungkap Iptu Lesly.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
Diketahui tersangka sering berpindah-pindah tempat dan selama ini dalam pengejaran petugas. “Sebelumnya telah kami lakukan upaya pengejaran namun karena sering berpindah-pindah tempat, sehingga menjadi halangan kami bahkan telah masuk Dumas Itwasda Polda Sulut, namun telah kami koordinasikan,” terang Kasat Reskrim.
Adapun modus operandi tersangka melakukan penipuan yaitu menggunakan jaminan SHM (Sertifikat Hak Milik) milik mantan suami serta SPK (Surat Perintah Kerja) Proyek Jalan Tol Bitung.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan, mindiknya sedang dilengkapi dengan berkoordinasi pihak kejaksaan,” pungkas Iptu Lesly. (humas polres/Onal)







