oleh

Dua Paslon Tidak Tandatangani Berita Acara Hasil Perolehan Suara Yang Ditetapkan KPU Minsel Usai Pleno

-Minsel-530 Dilihat

Minsel-Setelah melaksanakan proses pleno hasil penghitungan suara dari 17 kecamatan selama kurang lebih 3 hari oleh KPU Minahasa Selatan akhirnya menetapkan hasil keseluruhan perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Selatan tahun 2024.

Adapun hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2024 FDW-TK berjumlah 51.575, PYR-FAM berjumlah 43.607, AGK-DEREN berjumlah 40.209.

Hasil tersebut sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024.

Dari perolehan hasil suara tersebut ada dua pasangan calon yang tidak menandatangi berita acara penetapan hasil perolehan suara yakni saksi dari pasangan calon PYR-FAM dan saksi dari AGK-DEREN.

Menurut Ketua KPU Minsel Tomi Moga kepada wartawan Redaksisulut. Com mengatakan bahwa saksi dari dua pasangan calon tersebut tidak menandatangani berita acara penetapan perolehan suara, walau demikian tapi kami tetap melanjutkan tahapan ini dan kami belum mengetahui alasan apa sehingga tidak menandatangani berita acara tersebut.

Sementara Sekretaris DPC Gerindra Minsel, Marcoven Vidi Lumapow, SKM saat ditemui di sela-sela kegiatan pleno KPU menyampaikan bahwa saat ini belum menunjukan sikap ke mana arah pasangan AGK-DEREN, sebagai salah satu partai pengusung kami masih sementara berkordinasi dengan partai pengusung lainnya yaitu NASDEM, juga dengan tim kami.

Disisi lain saksi dari paslon PYR-FAM yang diusung partai Golkar sudah keburu pulang duluan. (onal mamoto)