Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tomohon Jusak S.T Pandeirot SPd MM menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, (16/1/2024).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif.
“Terkait hal tersebut, tentu menjadi kewenangan bagi kami atas nama Pemerintah Kota Tomohon melakukan penindakan terhadap reklame maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan pada area bukan peruntukannnya. Semoga hal ini bisa dipahami masyarakat,” ungkap Pandeirot. (*)
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut








