Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tomohon Jusak S.T Pandeirot SPd MM menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, (16/1/2024).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif.
“Terkait hal tersebut, tentu menjadi kewenangan bagi kami atas nama Pemerintah Kota Tomohon melakukan penindakan terhadap reklame maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan pada area bukan peruntukannnya. Semoga hal ini bisa dipahami masyarakat,” ungkap Pandeirot. (*)
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah





