Bitung, Redaksisulut – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan dan Anggota Komisi I, II dan III DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait dalam rangka dalam menindak lanjuti aspirasi dari Rusdianto Makahinda dan Elly Rogi terkait polemik lahan Stadion Duasudara Bitung di Kantor DPRD Kota Bitung. Rabu, (15/07/2020).
Dalam RDP yang di Pimpin Ketua DPRD Kota Bitung Aldo Nova Ratungalo ini menghadirkan mantan pemilik lahan, Santje Pateh, Pit Luntungan, mantan Pejabat Ramoy Markus Luntungan, Sekertaris Daerah, Asisten III, Kepala BPN dan Aliansi Masyarakat Sipil Kota Bitung.
Dalam pertemuan yang sempat ditunda karena perwakilan Pemkot Bitung berhalangan hadir ini ada pernyataan dari salah satu mantan pemilik lahan yang menyatakan bahwa akan menarik kembali tanah miliknya dimana dalam pembacaan riwayat pembayaran tanah di arsip Pemkot Bitung oleh Sekda Kota Bitung Audy Pangemanan namanya tidak disebut.
“Dalam RDP mengenai tanah dan kompleks stadion hanya disebut-sebutkan nama Kornelia Luntungan Wulur dan Muhamad Batanghari sedangkan Janis Rompis tidak pernah disinggung, jadi kalau begitu tanah itu kita mo ambe ulang jo”. Kata Santje.
Bersamaan dengan itu Pit Luntungan mengatasnamakan keluarga mengatakan bahwa persoalan ini sangat menyinggung tokoh pejuang Kota Bitung.
“Kami sudah berjuang mati-matian mulai dari harta pikiran tenaga untuk menjadikan kota Madya Bitung tetapi keterangan dari pemerintah yang ada bahwa kita ditipu waktu lalu oleh SHS”. Katanya.
Ia juga mengatakan bahwa BPN kalau keluarkan sertifikat harus ada bukti kepemilikan, sertifikat keluar berdasarkan apa? Dan jika sudah keluar sertifikat harus tau sertifikat itu datang dari mana.
“Kedepan DPRD harus tanyakan apa ada kuitansi, akta jual beli sehingga keluar sertifikat atas nama orang lain bukan atas nama Kota Madya Bitung. Tolong hargai pengorbanan kita”. Harapnya.
Sementara itu salah satu politisi Partai Nasdem Kota Bitung, Alexander Wenas saat itu mengakui bahwa lahan tersebut milik Keluarga Besar Luntungan Wulur.
“Persoalannya sudah beralih kepemilikan kepada Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dan ini sangat jelas, jadi Gugat saja Sarundajang, gugat Badan Pertanahan Kota Bitung serta gugat Tim pengamanan aset”. Kata Wenas.
Ia juga mengatakan bahwa nantinya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah ataupun aliansi.
“Kalau pembuatan Pansus langkahnya sangat jauh. Panggil Sarundajang, orangnya masih hidup, ada Pemerintah, ada pertanahan dan ada pengadilan”. Tambahnya.
Untuk hasil RDP masih belum ada titik temu dan kedepan akan ada rapat lanjutan bersama komisi I dengan pembahasan lebih lanjut mengenai polemik lahan Stadion Duasudara. (Wesly)








