Bitung, Redaksisulut – Melalui pengesahan SK dari Kementerian Hukum dan HAM, Partai UMMAT sah sebagai Partai Politik (Parpol) yang diakui keberadaannya di Indonesia.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Bitung, Arham Licin, SK Kementerian Hukum dan HAM hanyalah pintu masuk sebagai salah satu partai politik yang diakui keberadaannya di Indonesia, jadi seluruh kader Partai Ummat jangan dulu terlalu berlebihan dalam euforia atas terbitnya SK tersebut.
“SK ini hanya pintu masuk kita sebagai partai politik di Indonesia dan saya berharap tidak ada euforia berlebihan, bersyukur atas terbitnya SK itu memang hal biasa”. Kata Arham usai mengikuti rapat bersama DPP Partai Ummat dalam rangka pengumuman pengesahan SK Kemenkumham. Rabu, (25/8/2021).
Dirinya meminta agar seluruh pengurus, khususnya di Kota Bitung terus menyiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan dalam rangka menghadapi verifikasi dari KPU.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
“Mari bersama kita persiapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam rangka menghadapi verifikasi KPU, karena disitu penentuan apakah kita akan menjadi parpol peserta pemilu 2024 atau hanya akan jadi penonton”. Tambahnya. (Wesly)








