Rumah Ibu Janda Nini Rusak Akibat Dampak Jalan Tol, Lurah Cuek, Camat Madidir Katakan Ini

Bitung, Redaksisulut – Salah satu rumah warga di Kelurahan Wangurer Barat, Lingkunan IV, RT 19 keluhkan dampak jalan tol yang mengakibatkan kerusakan rumah.

Hal ini di sampaikan Taro Rompas anak dari Johana Fernie Tangka pemilik rumah. Dimana ia mengatakan bahwa kerusakan ini sudah sejak dari bulan juni 2019 tahun lalu.

“Untuk tanggapan dari jalan tol hanya bilang sabar karena laporan sudah di kirim ke pusat”. Katanya.

Ia juga mengatakan bahwa, dirinya bersama keluarga juga sudah melapor ke Lurah setempat tetapi masih belum ada tindakan.

“Sudah sempat melapor ke Lurah dan sudah di konfirmasi pihak jalan tol, tetapi sampai saat ini belum ada respon dan tindak lanjut dari pihak jalan tol”. Kata Rompas.

Nini sapaan akrab Johana Fernie Tangka melalui Taro Rompas berharap agar Pemerintah bisa memperhatikan kejadian ini.

“Ibu saya sudah dari bulan juni tahun lalu sudah tinggal di kos-kosan dan hanya sesekali datang melihat kondisi rumah. Ingin tinggal tetapi takut roboh karena sudah retak. Saya sangat berharap kiranya Pemerintah Kota Bitung bisa melihat keadaan rumah ibu saya. Tolong di perhatikan karena kerusakan sudah fatal”. Tambahnya.

Dengan belum adanya tindak lanjut dari kejadian ini, Keluarga dari Ibu janda Nini sangat berharap Pemerintah Provinsi, Wakil Rakyat di DPRD Sulawesi Utara dan pemerintah Kota serta DPRD Bitung dapat bersama dan melihat permasalahan yang dihadapinya.

Sementara itu Lurah Wangurer Barat, Marvel Tambanaung saat dikonfirmasi hanya menanggapi dengan singkat.

“Ok, nanti akan saya laporkan ke pihak jalan tol. Terima kasih”. Singkatnya.

Terpisah dari itu, Camat Madidir Altin Tumengkol saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah di infokan ke pihak jalan tol tentang kondisi tersebut.

“Saya sudah infokan ke pihak jalan tol kondisi tersebut agar kiranya bisa di perhatikan, karena ini efek dari jalan tol. Mudah-mudahan karena satker jalan tol saat ini pejabat baru bisa di tindak lanjuti”. Katanya.

Seraya menambahkan “Kecamatan dan kelurahan fungsinya memediasi, memfasilitasi atau mengkoordinasikan karena eksekusinya ada di instansi terkait”. Tambahnya. (Wesly)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *