Dr. Denny Mangala, M.Si
Minahasa – Tim Percepatan Penanganan Covid 19 Gugus Tugas Kabupaten Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, menyampaikan tentang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Senin (08/06/2020).
Pemerintah Kabupaten Minahasa telah melakukan rapat bersama FKUB dan Forkopimda Minahasa, dengan hasil rapat pelaksanaan ibadah akan menyesuaikan dengan Surat Edaran pemerintah kabupaten Minahasa.
“Sambil menunggu Surat Edaran kapan akan dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah, setiap pimpinan rumah ibadah dapat mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol covid-19 yaitu menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan thermoscan, mengatur jarak tempat duduk di setiap tempat ibadah, setiap jemaat wajib menggunakan masker.”Ucapnya.
Lanjut Mangala,Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam waktu dekat akan membagikan masker kepada masyarakat Minahasa kurang lebih ada 200.000 masker yang akan di distribusikan di 270 Desa dan Kelurahan, masker ini adalah masker yang bisa di cuci dan di pakai kembali.” Ujar Mangala. (Ronny)
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala







