Dr. Denny Mangala, M.Si
Minahasa – Tim Percepatan Penanganan Covid 19 Gugus Tugas Kabupaten Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, menyampaikan tentang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Senin (08/06/2020).
Pemerintah Kabupaten Minahasa telah melakukan rapat bersama FKUB dan Forkopimda Minahasa, dengan hasil rapat pelaksanaan ibadah akan menyesuaikan dengan Surat Edaran pemerintah kabupaten Minahasa.
“Sambil menunggu Surat Edaran kapan akan dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah, setiap pimpinan rumah ibadah dapat mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol covid-19 yaitu menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan thermoscan, mengatur jarak tempat duduk di setiap tempat ibadah, setiap jemaat wajib menggunakan masker.”Ucapnya.
Lanjut Mangala,Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam waktu dekat akan membagikan masker kepada masyarakat Minahasa kurang lebih ada 200.000 masker yang akan di distribusikan di 270 Desa dan Kelurahan, masker ini adalah masker yang bisa di cuci dan di pakai kembali.” Ujar Mangala. (Ronny)
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou






