ROR-RD Hadiri Rapat Paripurna DPRD Minahasa

MINAHASA – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si. IPU. Asean. Eng bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Minahasa, Dalam Rangka Persetujuan Penetapan Terhadap Program Peraturan Daerah Kab. Minahasa Tahun 2021 Dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab. Minahasa. Senin (28/12/2020).

Rapat Paripurna DPRD Minahasa dipimpin Ketua Dewan Glady E.P Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Denny Kalangi, Turut Hadir Anggota DPRD Kab.Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Arm. Sadrak charles, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo MSi, Jajaran Pemerintah Kab. Minahasa.

Sambutannya Bupati ROR menyampaikan dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama pemerintah kabupaten minahasa, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat, yang telah mengagendakan rapat paripurna ini walaupun masih dalam suasana natal sehingga boleh terlaksana dengan baik.

” Tentunya belum terlambat bagi saya sebagai bupati bersama keluarga roring lumanauw dan bapak robby dondokambey, s.si sebagai wakil bupati bersama keluarga dondokambey-lengkong menyampaikan ucapan selamat natal bagi kita semua dan selamat menyonsong tahun baru 1 januari 2020.” Ucapnya.

Lanjut Bupati ROR, tindaklanjut undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid 19) dan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

” Pemerintah kabupaten minahasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak apalagi saat ini sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid 19, sehingga perlu penanganan yang lebih komprensif lagi. Situasi trend penyebaran covid 19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di kabupaten minahasa, maka kita memerlukan Perda sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.” Ujarnya.

Bupati ROR berharap, melalui Perda ini akan makin memaksimalkan upaya kita bersama dalam menegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

” Berbagai upaya pemerintah kabupaten minahasa mensosialisasikan protokol kesehatan sejak bulan maret awal covid 19 dan sampai saat ini, termasuk berbagai langkah/upaya secara sinergi dengan semua pemangku kepentingan, tetapi masih ada juga yang kurang mengindahkan protokol kesehatan tersebut. Melalui Perda ini kita semua berharap agar langkah, upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 akan lebih efektif lagi kedepan, harus kita antisipasi bersama gelombang kedua penyebaran virus yang lebih besar lagi dan bahkan sudah banyak negara di dunia yang melakukan pembatasan sosial berskala besar, saat ini hanya tinggal 5 (lima) negara di dunia yang terbebas dari covid 19.” Jelasnya.

“Hal ini harus kita sadari bersama, agar upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 harus benar-benar dilakukan secara bersama oleh semua komponen bangsa di daerah ini, sambil berdoa agar kiranya Tuhan yang maha pengasih akan melindungi rakyat minahasa, sulawesi utara, dan indonesia dari pandemi ini” Ungkap ROR. (Ronny)

Loading