Morut, Sulteng- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah Anggota DPRD Morut Pengganti Antar Waktu (PAW), Rindayani Dewi Sucitra, dari Partai Bulan Bintang (PBB),di ruang sidang utama DPRD Morut, Jumat (28/07/2023).
Rapat Paripurna tersebut, di pimpin Wakil Ketua 1 DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman SIP, dan dihadiri langsung Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, sejumlah Anggota DPRD Morut, Pimpinan OPD dijajaran Pemda Morut, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna PAW Anggota DPRD itu, disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor : 100. 1.4.2/360/ RO. PEMOTDA. G. ST/ 2023, tentang Peresmian Pemberhentian Andri Muhammad MPH, Dan Peresmian Pengangkatan Rindayani Dewi Sucitra Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Morut Masa Bakti 2019-2024.
Wahyu Hidayat, dalam sambutannya, tidak lupa mengucapkan selamat bertugas kepada Rindayani Dewi Sucitra sebagai Anggota DPRD Morut PAW masa bakti 2019-2024, semoga bisa menjalankan kepercayaan dan amanah rakyat yang diberikan, dengan penuh dedikasi yang tinggi.
- Tim Futsal Setwan Sulut Pastikan Lolos Ke Babak Gugur : Sapu Bersih Kemenangan Di Penyisihan Group
- Rinny Silangen-Tamuntuan : Keberhasilan Suami Tak Lepas Peran dan Dukungan dari Seorang Istri
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
“Kepada saudara Andri Muhammad MPH, terima kasih buat jasa pengabdianmu selama mengemban tugas sebagai wakil rakyat di bumi tepo asa aroa tercinta ini, ” ucap Ketua DPD Partai Nasdem Morut itu. (NAL)







