Minsel-Personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan gagalkan Ribuan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa ijin di jalan Trans Sulawesi pada Selasa malam (05/03/2024).
Minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin ini diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kec. Amurang, Kab. Minsel sekira pkl. 19.30 wita.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH; menerangkan bahwa ribuan liter minuman beralkohol Cap Tikus awalnya hendak diselundupkan ke luar daerah untuk diperjualbelikan.
“Total ada 1000 liter minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin, dalam kemasan plastik dibungkus dengan karung, diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Suzuki Carry nomor polisi DN 8018 CS. Cap Tikus ini berasal dari wilayah Kab. Mitra dan hendak diedarkan atau diperjualbelikan di wilayah Propinsi Gorontalo,” terang Iptu Ariel.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Polisi juga mengamankan sopir berinisial RI alias Roy (29) dan temannya WSY alias Wawan (31), keduanya warga Propinsi Gorontalo.
“Untuk barang bukti bersama sopir dan temannya, saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Onal_M)







