Manado-Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, menggelar Agenda Penanda Tanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang secara langsung dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E., Senin (17/11/2025).
Giat ini dinilai penting dan krusial sebab menjadi tahapan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Sulut. Dan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR disejumlah wilayah untuk dijadikan dasar hukum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada September yang lalu, ujar Gubernur Yulius.
“Kami telah menindak lanjuti dan dengan cepat bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN, untuk menyeledaikan persoalan Tata Ruang ini”, tukas Gubernur Yulius.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Selain itu, Verifikasi lapangan juga dilakukan oleh Pemprov Sulut, melalui Dinas PUPR Daerah di sejumlah Wilayah, mencakup Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari hasil Verifikasi menunjukan adanya delapan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, namun setelah dilakukan klarifikasi, kedelapan IPPR tersebut dinyatakan bukan pelanggaran.Penilaian ini sejalan dengan hasil penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementrian ATR/BPN. (*J.Mo)






