oleh

Resmikan 6 Rumah Pasca Banjir Pangu, Gubernur Olly Apresiasi Bupati Sumendap

Mitra– Pasca banjir bandang yang menghantam Desa Pagu Raya bulan September lalu, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap telah membangun rumah layak huni bagi warga yang terdampak bencana.

Terkait kebijakan Bupati tersebut, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, memberikan apresiasi kepada Bupati James Sumendap saat meresmikan enam rumah layak huni di Desa Pangu Satu, Kamis (25/11/2021).

Pembangunan rumah ini berdasarkan sistem pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR sebesar Rp50 juta.

“Hari ini kita bisa menyaksikan bagaimana pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Situasi dan kondisi pasca bencana sangat menyedihkan, namun puji Tuhan, kini kita bisa melihat kemurahan-Nya,”ungkap Gubernur Olly

Menurutnya, pemerintah telah bersama masyarakat dan keluarga yang tertimpa bencana, menyelesaikan kembali rumah yang hanyut dan hancur akibat banjir bandang di Kabupaten Mitra beberapa waktu lalu.

“Terus jaga persatuan dan kesatuan untuk kehidupan bersama. Semoga gotong royong yang sudah dilakukan saat ini, dapat terus dibina. Dengan demikian, semua mendapatkan dan merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat,”kata dia.

Orang nomor satu di Sulut juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati, serta seluruh aparat, yang telah bersama sama menangani bencana alam yang melanda beberapa waktu lalu.

“Terima kasih bagi semua yang telah terlibat dalam penanganan pasca bencana alam. Hari ini kita menyaksikan perbaikan yang ada. Semoga kebersamaan ini terus terjaga,” katanya.

Sementara itu, Bupati Mitra James Sumendap mengatakan, berkat perhatian Bapak Gubernur Sulut, pemerintah, TNI-Polri, serta semangat gotong royong masyarakat, pihaknya tergerak berusaha membangun kembali rumah yang rusak.

Ia menyebut, hal ini mungkin pertama kali di Indonesia bahwa pembangunan rumah akibat banjir bisa dianggarkan dalam APBD, bahkan bisa menjadi role model.

“Kami memakai dana darurat atau operasional untuk dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kerja berdasarkan standar Kementerian PUPR, yaitu 50 juta,” katanya.

Menariknya, ternyata dirinya bahkan membuat semacam perjanjian prestasi dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Novie Legi, sebagai instansi yang diberi wewenang menangani pembangunan enam rumah tersebut.

“Kami membangun rumah ini hanya dalam waktu dua bulan. Saya ada teken prestasi dengan Kadis Perkim. Kalau tidak jadi dalam dua bulan, Kadis Perkim saya ganti. Ternyata bisa selesai,” tutupnya.

Adapun Gubernur Sulut dan Bupati Mitra menandatangani prasasti dan secara simbolis gubernur meresmikan lewat pengguntingan pita salah satu rumah tersebut. (Advetorial Diskominfo Mitra)