Amurang – Anggota piket Reskrim Polsek Tumpaan mengamankan seorang pelajar ML alias Milski (15) warga desa Tumpaan kecamatan Tumpaan,Rabu (16/10/2019).
Lelaki ML diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak gadis dibawah umur, Melati (nama disamarkan), 12 tahun, seorang siswi warga Kecamatan Tumpaan.
Aksi tak terpuji ini dilaporkan oleh orang tua korban yang keberatan dimana anak gadisnya nyaris disetubuhi oleh tersangka.
“Korban awalnya sedang tidur bersama kakak perempuannya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut korban. Tersangka memegang kedua tangan korban dan melucuti pakaiannya,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
- PWI dan Mitra Gelar Gerakan Literasi Pelajar Manado, Sejuta Asa untuk Kota Tercinta, Jadi Kado Istimewa HUT Ke-403 Manado
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan : Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
Tersangka pun diketahui sempat menggosokan alat kemaluannya ke tubuh korban. “Saat itu, kakak korban terbangun dan langsung berteriak meminta tolong, sehingga tersangka langsung melarikan diri,” tambah Kapolsek.
Pihak keluarga korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Kantor Polsek Tumpaan untuk melaporkan kasus ini.
“Laporannya langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. dan saat ini tersangka sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek. (*)








