Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AY alias Agus alias Embo (23) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan V Kecamatan Tikala. Lelaki yang diketahui seorang tukang ini, diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Steven Sampel (36) warga Kelurahan Kombos Barat Lingkungan IV Kecamatan Singkil. Residivis dengan kasus yang sama ini, diamankan disalah satu rumah yang berada di Lorong Tuna Lingkungan I Kecamatan Singkil, Rabu (13/5) sekitar 04.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, pada Selasa (12/5) sekitar 22.00 Wita, tepatnya di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan V Kecamatan Tikala, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan sajam.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pulbaket diseputaran lokasi kejadian untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Lorong Tuna Lingkungan I Kecamatan Singkil. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Emilda Sonu membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang





