MINUT – Setelah panggilan klarifikasi terkait pelanggaran kode etik ASN oleh Petrus Defni Macarau (PDM) pekan lalu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan pengumuman atas hasil pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan Nomor Temuan 001/TM/PB/Kab/25.12/VIII/2020, akhirnya PDM terbukti melakukan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, Minggu, (16/8/2020).
Untuk tahapan selanjutkan, Bawaslu Minut telah mempersiapkan berkas-berkas sebagai rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas temuan pelanggaran kode etik dari Petrus Defni Macarau .

- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Menurut Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rocky Ambar SH, LLM, MKN, temuan terhadap Petrus Defni Macarau (PDM) sudah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran atas Netralitas Aparatur Sipil Negara.
“Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan bahwa PDM telah berstatus sebagai Pelaku Pelanggaran, dan kami sudah membuat pengumuman sesuai ketentuan lima kali 24 jam setelah panggilan klarifikasi”, ungkap Ambar.
Lebih lanjut Ambar mengatakan, dalam waktu dekat Bawaslu akan memberikan pemberitahuan kepada Petrus Defni Macarau (PDM), sedangkan rekomendasi ke KASN sementara kami siapkan dan untuk sangsi terhadap PDM tinggal menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan peraturan dan undang-undang ASN yang berlaku.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyelesaikan rekomendasi Bawaslu Minut ke KASN dan kami juga segera mengirimkan pemberitahuan kepada yang bersangkutan”, tegas Ambar. (T3)







