Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey selaku Ketua BKPRS (Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi) melakukan rapat lewat video teleconference dengan Gubernur se-Sulawesi untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 dari Kantor Gubernur, Senin (30/3/2020).
Dalam rapat tersebut dipastikan tidak ada lockdown untuk mencegah corona namun pembatasan pergerakan orang antar wilayah. Berikut hasil rapat gubernur se-Sulawesi :
1. Rapat menyetujui bahwa kebijakan terkait Covid-19 atau virus Corona agar masing-masing Pemerintah Provinsi berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat;
2. Persoalan yang umum dihadapi oleh masing-masing Pemerintah Provinsi se Sulawesi dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) adalah keterbatasan tenaga dan Alat Pelindung Diri (APD) yang tersedia serta dana operasional.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
3. Pemerintah Provinsi se Sulawesi sepakat mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar segera memasukan penganggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 melalui APBDP Tahun 2020.
4. Memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang wilayah daratnya berbatasan, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo, Privinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
5. Di titik perbatasan tersebut dipasang portal dan ditempatkan petugas kesehatan dan petugas pengamanan yang melakukan pemeriksaan awal kesehatan pelintas wilayah dan yang mengatur buka dan tutup jalur. Jalan dibuka pada pukul 06.00 Wita hingga 18.00 Wita setiap hari.
Untuk menghindari penumpukan kendaraan, pengendara dapat menyesuaikan perjalanan dengan jadwal tersebut. Jadwal akan dipasang di titik-titik perbatasan.
6. Pemerintah Provinsi se Sulawesi sepakat untuk berkonsultasi dan mengajukan permohonan ke Kementerian Perhubungan RI untuk mengurangi/membatasi frekuensi penerbangan yang menuju ke masing –masing wilayah di Sulawesi serta memperketat pengawasan terhadap lalu lintas laut.
7. Pemerintah Provinsi se Sulawesi sepakat untuk senantiasa melakukan sosialisasi kepada seluruh warganya agar tidak melakukan mudik untuk berlebaran di luar wilayahnya.
8. Untuk mempercepat proses uji laboratorium terhadap sampel darah yang saat ini masih dilakukan di Jakarta, maka diusulkan agar Laboratorium Kesehatan di Makassar ditetapkan sebagai Laboratorium rujukan untuk wilayah Sulawesi.
9. Kepolisian dan TNI agar tetap memantau kerumunan massa dan memberikan pengertian terkait maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri. (*/JM)








