Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo baru saja menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Gorontalo Tahun 2026.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, SE., MM, dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Gorontalo dan jajaran pimpinan OPD Provinsi Gorontalo, berlangsung pada Senin (08/09/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyatakan bahwa penetapan Propemperda 2026 merupakan langkah strategis dalam merencanakan agenda legislasi daerah yang lebih terarah dan terukur.
Program ini telah melalui diskusi mendalam antara DPRD, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. Hasilnya, disepakati ada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan pada tahun 2026 mendatang. Adapun rincian komposisi Ranperda tersebut terdiri dari:
-
9 Ranperda usulan DPRD
-
3 Ranperda usulan Pemerintah Daerah
-
3 Ranperda Kumulatif Terbuka (terkait penganggaran dan kewajiban konstitusional)
Berikut adalah 15 Ranperda yang telah disepakati:
Usulan DPRD:
-
Ranperda tentang Kepemudaan
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (Ranperda Luncuran)
-
Ranperda tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal (Ranperda Luncuran)
-
Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
-
Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo
-
Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Investasi Daerah
-
Ranperda tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto
-
Ranperda tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang
Usulan Pemerintah Daerah:
-
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Ranperda Luncuran)
-
Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Ranperda Luncuran)
-
Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Gorontalo Fitrah Mandiri (Ranperda Baru)
Ranperda Kumulatif Terbuka:
-
Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
-
Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
-
Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
Penetapan Propemperda Lebih Dini untuk Efektivitas Anggaran
Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa penetapan Propemperda lebih awal adalah untuk memastikan keselarasan antara pembahasan Ranperda dan perencanaan anggaran di APBD. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program legislasi daerah. Selain itu, proses penyusunan Ranperda untuk tahun 2026 sudah memperhatikan instrumen Analisis Kebutuhan Perda (AKP), yang berfokus pada pembaruan regulasi dan peningkatan kualitas produk hukum daerah.
“Meski jumlah Ranperda yang ditetapkan tetap 15, perencanaan kali ini lebih selektif dan berkualitas,” ujar Ketua Bapemperda.
Selain itu, dalam forum tersebut juga disampaikan adanya 5 Ranperda tambahan yang akan dibahas pada akhir tahun 2025, yang terdiri dari:
-
3 Ranperda di luar Propemperda:
-
Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo (Direkomendasikan oleh Komisi I DPRD)
-
Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Gorontalo Fitrah Mandiri
-
-
2 Ranperda masuk dalam Propemperda 2025:
-
Ranperda tentang Kepemudaan
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
-
Di akhir rapat, Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Propemperda 2026, termasuk Gubernur Gorontalo dan jajaran Pemerintah Daerah. Ketua Bapemperda juga menyampaikan optimisme bahwa seluruh Ranperda yang telah disepakati akan mendukung kemajuan Provinsi Gorontalo.
Rapat pun ditutup dengan harapan agar proses legislasi tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.(*MR)







