Minsel-Tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan telah bergulir dan KPU Minsel telah menyatakan pendaftaran telah ditutup pqdq tanggal, Kamis (29/08/2024) pukul 23.59 wita.
Setelah dinyatakan syarat calon dan persyaratan lengkap maka KPU Minsel merekomendasikan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Menurut sumber yang tidak mau namanya di sebut (red) bahwa pasangan PYR-FAM diduga belum memiliki salah satu persyaratan.
*Dari 33 persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati ternyata ada salah satu persyaratan yang diduga belum dimiliki oleh pasangan calon PYR-FAM yaitu pada poin ke 17 ” Surat Keterangan tidak dinyatakan Pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon”. ungkapnya.
Diketahui surat keterangan tersebut harus diproses di Pengadilan Negeri/Niaga Makassar, dan prosesnyapun sangat memakan waktu yang cukup panjang antara 1-2 minggu, alasannya kenapa begitu lama karena pengurusan surat keterangan tersebut se Indonesia Bagian Timur terpusat di Pengadilan Negeri/Niaga Makassar.
Salah satu Pimpinan Bawaslu Minahasa Selatan La Ode Irwandi Bulama saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Minsel akan mengawasi verifikasi berkas Paslon, apabila ada berkas yang dinyatakan tidak lengkap maka Paslon tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi ada tahapan perbaikan yang sudah diatur oleh KPU.
Sedangkan batas waktu yang disediakan KPU Minsel untuk ferivikasi berkas paslon sampai tanggal Rabu (04/09/2024).
Sementara LO partai Golkar Revly Kewoh (Eping) saat ditanya terkait surat keterangan tersebut, menyampaikan ke wartawan media ini bahwa hari ini Senin (02/09/2024) akan menuju Makassar untuk mengurus surat tersebut.
“Ia saya akan ke Makassar hari ini, dalam kaitan pengurusan surat keterangan tidak dinyatakan pailit, oleh karena itu surat tersebut harus cap basah, saya lagi menunggu tiket”. Ucap Eping kepada wartawan media ini Senin (2/9/2024). (onal_m)