Foto Istimewa
MANADO – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Manado, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau para pelaku transportasi untuk membiasakan diri memakai masker saat beraktifitas.
Kepala Dishub Manado Michael Tandirerung mengatakan sesuai penegasan Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, seluruh warga kota agar mentaati protokol kesehatan menghadapi pandemi global Covid-19.
“Sebagai pemerintah, kami mengimbau kepada warga kota terutama mereka yang melakukan aktifitas di luar rumah, para sopir angkutan kota, pemilik kendaraan maupun para pejalan kaki dan pengguna kendaraan agar selalu memakai masker,”tukas Tandirerung.
Terkait sanksi jika kedapatan ada sopir angkot maupun penumpang kendaraan umum yang tidak memakai masker, Tandirerung tegaskan tidak ada sanksi administrasi hanya bentuk teguran dan sanksi moral.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
“Sebenarnya memakai masker merupakan bentuk kesadaran bersama disaat pandemi Covid-19. Sehingga sanksi yang kami berikan hanyalah dalam bentuk teguran. Namun, saya yakin para pelaku transportasi dan masyarakat Manado memiliki kesadaran dan kepedulian,”pungkas Tandirerung. (*)






