Tomohon – Menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi setiap tenaga kerja, PT. Tri Muatika Cocominaesa (TMC) telah melakukan hal tersebut.
Edwin Mendeng kepala personalia PT. TMC kepada wartawan media ini, Jumat (20/12/2019) menyampaikan bahwa pihak perusahan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap tenaga kerja yang secara aturan sudah mempunyai hak untuk mendapatkannya, adapun bentuk tunjangan yang diberikan berupa uang dan berupa bahan (soft drink).
“Hal tersebut kami berikan kepada karyawan kami baik pekerja harian maupun bulanan serta staf yang ada di perusahan TMC” jelas Edwin bagian personalia.
Mendeng juga menambahkan bahwa pemberian THR kepada karyawan PT. Tri Muatika Cocominaesa sebelumnya sudah berkordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.
Ia juga menegaskan bahwa absensi sangat beepengaruh dalam pemberian THR, karena di PT. TMC ada karyawan harian,bulanan dan ada juga staf. Dan absensi itu diberlakukan kepada seluruh karyawan yang ada, tidak terkecuali.
Nova Palit Bagian Administrasi dan Kehumasan menambahkan bahwa Pemotongan THR tersebut sesuai dengan pertimbangan management karena karyawan yang malas masuk kerja pasti tidak sama dengan yang rajin.
“Ada tenaga kerja selama satu tahun setelah dikalkulasi 50 hari kerja tidak masuk, baik melalui pemberitahuan maupun tidak ada pemberitahuan, sehingga karyawan yang full time bekerja akan komplain apabila hal tersebut disamakan. “Jelas Palit
Hal tersebut diatas buntut adanya komplain beberapa karyawan yang mendapat potongan sehingga pihak TMC angkat suara terkait hal tersebut.
Seperti yang dikatakan salah satu karyawan (red) bahwa THR yang dia dapat dipotong, sehingga dia bertanya-tanya kenapa THR yang yang diterima tidak sama dengan teman-teman karyawan yang lainnya.
“kita ada trima nda sama banyak dengan karyawan laaeng” keluh salah satu tenaga kerja. (Oma)








