Bandung-Setelah kosong selama 25 tahun, kini jabatan Wakil Panglima TNI resmi diisi oleh Jenderal Tandyo Budi Revita.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Udara Suparlan, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8).
Jenderal Tandyo akan mendampingi Pqnglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dengan jabatan baru ini, pangkat Tandyo akan dinaikkan menjadi jenderal bintang 4 atau jenderal penuh.
Seperti diketahui, sebelum menjadi Wakil Panglima TNI, Tandyo menjabat sebagai Wakil KSAD, dan merupakan lulusan Akmil 1991.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Jabatan Wakil Panglima TNI ini dihidupkan di era Presiden ke-7 Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 66/2019. Namun jabatannya belum pernah diisi dan baru diisi saat era Prabowo.“Panglima dibantu oleh Wakil Panglima,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.
Wakil Panglima TNI, menurut Perpres ini, merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Berikut tugas Wakil Panglima:
1. Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
2. Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
3. Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.
4. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. (nav)







