Jakarta-Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan INA Digital, Government Technology (GovTech) yang menyederhanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Istana Negara Jakarta, Senin (27/05/2024).
“Kehadiran birokrasi itu, harusnya melayani, bukannya mempersulit dan bukan memperlambat. Sehingga, yang jadi tolak ukur adalah kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima masyarakat, kemudahan urusan masyarakat. Tapi bagaimana bisa lebih mudah jika di Kementerian, di Lembaga, di Pemerintah Daerah ( Pemda) Provinsi, dan Kabupaten/Kota, ada sekitar 27 ribu aplikasi, 27 ribu plat form yang berjalan sendiri-sendiri, ” kata Presiden Jokowi, dalam sambutannya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambut baik program yang di canangkan Presiden Jokowi tersebut.
“Kementerian ATR/BPN sendiri juga, tentunya ingin menjadi bagian yang integral. Karena kita juga punya berbagai layanan publik, termasuk sertipikat tanah elektronik. Dengan begitu, kita harapkan ke depan layanan pertanahan, akan semakin mudah diakses dan sekali lagi semakin baik untuk melayani masyarakat kita,” ujar Menteri AHY.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Menteri AHY, optimis INA Digital dapat menghadirkan birokrasi yang semakin melayani dan memudahkan segala urusan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu, segenap jajaran Menteri dan Kepala Lembaga dalam Kabinet Indonesia Maju, sejumlah Gubernur, Bupati / Wali Kota dari berbagai penjuru Indonesia.
Dengan diluncurkannya INA Digital, Pemerintah tidak boleh lagi menambah aplikasi baru, untuk layanan masing-masing.
Presiden Jokowi berharap, INA Digital menjadi satu portal yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, untuk memperoleh layanan Pemerintahan.(JM/PHAL/ Hms ATR/ BPN/NAL)







