Amurang – Ratusan liter minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus diamankan personel piket Polsek Amurang pada Rabu (19/02/2020) siang.
Miras Cap Tikus dikemas dalam botol air mineral serta kantong plastik ini diangkut menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Terios warna hitam, nomor polisi DB 1684 QS yang dikemudikan oleh Vian Woi (23), warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Kendaraan jenis Terios DB 1684 QS kami amankan di Jalan Raya Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang. saat dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan tersebut ditemukan miras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 19 dus air mineral,” terang Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa miras Cap Tikus ini berasal dari wilayah Mitra dan akan dibawa ke Pelabuhan Manado. “Disinyalir miras ini akan diperjualbelikan ke luar daerah,” tambah Kapolsek Amurang.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Adapun total barang bukti miras Cap Tikus yang diamankan yakni 375 Liter. “Pemiliknya atas nama Jois Dona, 33 tahun, warga Desa Tondanouw, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Mitra. Saat ini babuk miras, kendaraan, sopir serta pemilik miras telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek. (*/QQ)








